Awal tahun 2026 sudah berjalan, dan ini saatnya bagi warga desa yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaksanakan kewajibannya. Pemerintah Desa mengingatkan kembali tentang pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak warga yang masih bingung atau merasa takut salah dalam melakukan pelaporan ini. Padahal, cara lapor SPT Tahunan 2026 kini semakin mudah karena warga bisa melakukannya cukup dari rumah menggunakan telepon genggam (HP).
Artikel ini hadir untuk membantu Bapak/Ibu warga desa memahami langkah-langkah pelaporan pajak dengan bahasa yang sederhana. Kami menyusun panduan ini agar masyarakat tidak perlu repot mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mungkin lokasinya jauh dari desa. Mari kita simak penjelasannya secara perlahan dan teliti.
Mengapa Warga Desa Harus Lapor SPT Tahunan?
Mungkin ada sebagian warga yang bertanya, “Saya cuma buruh pabrik atau petani kecil, kenapa harus lapor pajak?” Masyarakat perlu memahami bahwa melapor SPT bukan berarti harus membayar pajak lagi. Lapor SPT adalah sarana bagi warga untuk memberitahukan kepada negara mengenai penghasilan dan harta yang mereka miliki selama satu tahun terakhir.
Bagi warga yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan atau pabrik, biasanya perusahaan sudah memotong pajak dari gaji bulanan. Kewajiban warga hanyalah melaporkan bukti potong tersebut. Ketaatan warga dalam melapor pajak sangat berdampak pada pembangunan. Dana pajak inilah yang nantinya kembali ke desa dalam bentuk Dana Desa, pembangunan jalan, jembatan, hingga bantuan sosial yang warga rasakan manfaatnya. Jadi, melaporkan SPT adalah bentuk gotong royong warga dalam membangun negara dan desa kita tercinta.
Siapa yang Wajib dan Siapa yang Boleh Tidak Lapor?
Warga sering menanyakan bagian ini. Tidak semua pemegang NPWP “wajib” lapor jika kondisinya tertentu.
- Wajib Lapor: Warga yang NPWP-nya berstatus AKTIF dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun (untuk yang belum kawin/tanggungan).
- Boleh Tidak Lapor (Status Non-Efektif/NE): Jika Bapak/Ibu sudah tidak bekerja, terkena PHK, pensiun, atau penghasilan setahun di bawah Rp54 juta, Bapak/Ibu bisa mengajukan status Non-Efektif (NE).
- Caranya: Datang ke kantor pajak atau telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta petugas mengubah status menjadi NE. Jika sudah NE, Bapak/Ibu tidak perlu lapor SPT tahunan lagi dan terhindar dari denda.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026
Pemerintah menetapkan batas waktu yang ketat untuk pelaporan ini. Warga harus mencatat tanggal penting berikut agar terhindar dari sanksi atau denda administrasi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Pekerja Bebas): Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.
- Wajib Pajak Badan (UMKM/Koperasi/Perusahaan): Batas akhir pelaporan adalah 30 April 2026.
Kami sangat menyarankan warga untuk melaporkan SPT jauh-jauh hari sebelum tanggal 31 Maret. Biasanya, sistem online akan sangat sibuk dan lambat jika warga melapor pada hari terakhir. Lebih cepat lebih baik, hati pun menjadi tenang.
Syarat Dokumen Sebelum Lapor SPT
Sebelum mulai memegang HP atau laptop untuk mengisi formulir, warga perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Persiapan yang matang akan membuat proses cara lapor SPT Tahunan 2026 berjalan lancar tanpa hambatan. Warga wajib memiliki dokumen berikut di tangan:
1. Kartu NPWP
Siapkan kartu NPWP Anda. Anda akan membutuhkan nomor NPWP sebagai identitas utama saat masuk (login) ke sistem pajak online.
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN adalah nomor identitas digital dari Direktorat Jenderal Pajak. Bagi warga yang baru pertama kali mau lapor online, warga wajib mengurus EFIN ini dulu ke Kantor Pajak terdekat. Bagi yang sudah pernah lapor tahun lalu, Anda biasanya tidak perlu memasukkan EFIN lagi, kecuali lupa kata sandi (password).
3. Bukti Potong Pajak (Formulir 1721 A1 atau A2)
Ini adalah dokumen paling penting bagi karyawan swasta, buruh pabrik, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
- Formulir 1721 A1: Untuk karyawan swasta/buruh. Mintalah dokumen ini ke bagian HRD atau personalia tempat Anda bekerja.
- Formulir 1721 A2: Untuk PNS, anggota TNI, atau Polri. Mintalah dokumen ini ke bendahara instansi. Jaga dokumen ini agar tidak hilang, karena Anda harus mengisi angka-angka dari lembaran ini.
4. Daftar Harta dan Kewajiban (Utang)
Siapkan catatan sederhana mengenai harta dan utang per akhir tahun 2025. Jangan takut mencatat harta, ini hanya untuk pendataan. Contoh harta warga desa:
- Uang Tunai/Tabungan: Sisa uang di celengan atau bank.
- Kendaraan: Sepeda motor (Honda Supra, Beat, dll), mobil bak terbuka. Lihat tahun pembuatan dan harga belinya di BPKB.
- Tanah/Bangunan: Rumah tinggal atau sawah/ladang (jika ada sertifikat/girik).
- Harta Bergerak Lain: Hewan ternak (sapi/kambing) dalam jumlah besar, atau perhiasan emas.
- Utang: Sisa cicilan motor di leasing, utang di bank, atau pinjaman koperasi.
Mengenal Jenis Formulir SPT
Sistem DJP Online menyediakan tiga jenis formulir. Warga harus memilih formulir yang tepat sesuai dengan kondisi penghasilan masing-masing. Salah pilih formulir bisa membuat proses menjadi rumit.
- Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Pilih ini jika penghasilan kotor setahun kurang dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan/majikan. (Contoh: Buruh pabrik, pegawai toko, satpam).
- Formulir 1770 S (Sederhana): Pilih ini jika penghasilan kotor setahun lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua tempat atau lebih dalam setahun.
- Formulir 1770: Khusus bagi warga yang punya usaha sendiri (wiraswasta). Contoh: Pemilik toko kelontong, juragan gabah, dokter praktik sendiri, atau pekerja bebas (tukang bangunan borongan).
Panduan Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Tahunan 2026
Setelah semua syarat siap, mari kita masuk ke inti pembahasan. Simak panduan cara lapor SPT Tahunan 2026 melalui layanan e-Filing di situs DJP Online. Ikuti langkah-langkah ini dengan cermat:
Langkah 1: Masuk ke Website DJP Online
- Buka aplikasi peramban (browser) seperti Google Chrome di HP Anda.
- Ketik alamat website resmi: djponline.pajak.go.id.
- Masukkan Nomor NPWP (tanpa tanda titik atau strip).
- Masukkan kata sandi (password).
- Ketik kode keamanan (Captcha) yang muncul di layar, lalu tekan tombol “Login”.
Langkah 2: Mulai Melapor
- Setelah berhasil masuk, klik garis tiga di pojok kanan atas (menu).
- Pilih menu “Lapor”.
- Tekan ikon “e-Filing” (gambar komputer).
- Pilih tombol “Buat SPT”.
3. Menjawab Pertanyaan Panduan
Sistem akan memberikan pertanyaan untuk menentukan formulir. Jawablah dengan jujur:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? (Pilih Tidak jika karyawan).
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah? (Pilih Tidak, kecuali ada perjanjian pisah harta).
- Apakah penghasilan bruto Anda selama setahun kurang dari Rp60 juta?
- Jika gaji sebulan rata-rata di bawah Rp5 juta, pilih Ya (Pakai 1770 SS).
- Jika gaji sebulan di atas Rp5 juta, pilih Tidak (Pakai 1770 S).
Langkah 4: Mengisi Data Formulir (Contoh 1770 SS)
Jika sistem mengarahkan Anda ke formulir 1770 SS, langkahnya sangat ringkas:
- Tahun Pajak: Pilih tahun 2025.
- Status SPT: Pilih Normal.
- Bagian A (Pajak Penghasilan):
- Isi Penghasilan Bruto sesuai angka di Formulir 1721 A1 (biasanya di nomor urut 8 atau 9).
- Isi Pengurangan sesuai angka di Formulir 1721 A1 (biasanya di nomor urut 11).
- Pilih PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai kondisi sebenarnya. Misal: TK/0 (Tidak Kawin, tidak ada tanggungan) atau K/1 (Kawin, punya 1 anak).
- Penting: Pastikan status “Kurang Bayar” di bawahnya tertulis 0 (Nihil). Jika muncul angka kurang bayar, cek lagi isian PTKP atau penghasilan Anda.
- Bagian B (Penghasilan Lain):
- Isi kolom ini jika Anda mendapat hadiah undian atau warisan. Jika tidak, kosongkan.
- Bagian C (Harta dan Utang):
- Isi total nilai harta (misal: total harga motor + tabungan).
- Isi total sisa utang.
Langkah 5: Mengirim SPT
- Centang kotak pernyataan “Setuju”.
- Klik tombol “Ambil Kode Verifikasi”. Pilih kirim ke Email (gratis) atau SMS (bayar pulsa).
- Buka Email/SMS, salin kode uniknya.
- Tempel (paste) kode ke kolom verifikasi di website.
- Tekan tombol “Kirim SPT”.
Selesai! Sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Anda. Simpan bukti tersebut.
Solusi Kendala Umum (FAQ)
Warga sering mengalami kendala saat mau lapor spt tahunan berikut dan inilah solusinya:
- Saya Lupa EFIN dan Email saya sudah tidak aktif, bagaimana?
Anda tidak harus ke kantor pajak. Coba hubungi Kring Pajak (1500200) atau DM Instagram/Twitter resmi kantor pajak terdaftar (@pajak$$nama daerah$$). Siapkan foto KTP dan NPWP agar petugas dapat memverifikasi data Anda.
- Status saya “Kurang Bayar”, kenapa?
Ini biasanya terjadi jika Bapak/Ibu pindah kerja di pertengahan tahun atau punya dua pekerjaan. Jika status kurang bayar, Bapak/Ibu wajib menyetorkan kekurangannya ke bank dulu (buat ID Billing), baru bisa lapor SPT.
- Status saya “Lebih Bayar”, apakah uangnya kembali?
Negara bisa mengembalikan dana tersebut, tapi kantor pajak akan memeriksa laporan Anda (audit). Kami menyarankan warga mengecek kembali isiannya agar statusnya Nihil jika memang tidak ada kelebihan potong.
Hindari Denda Keterlambatan
Pemerintah menerapkan sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 bagi warga yang terlambat lapor (lewat tanggal 31 Maret). Uang Rp100.000 tentu lebih bermanfaat untuk belanja dapur daripada bayar denda. Jadi, ayo lapor tepat waktu.
Peran Pemerintah Desa dan Pendamping
Pemerintah Desa berkomitmen membantu warga yang kesulitan teknologi (gaptek). Bapak/Ibu bisa datang ke Balai Desa pada jam kerja dengan membawa:
- HP (Smartphone)
- Lembar Bukti Potong dari Pabrik/Kantor
- Kartu Keluarga (KK) dan NPWP
Perangkat desa atau pendamping akan memandu cara mengisi, namun data tetap menjadi tanggung jawab warga pribadi.
Kesimpulan
Lapor SPT itu Gratis, Mudah, dan Cepat. Dengan mengetahui cara lapor SPT Tahunan 2026, warga desa telah menjadi warga negara yang taat dan peduli pembangunan. Jangan menunggu akhir bulan Maret agar tidak mengalami kendala sinyal lambat atau sistem error.