Isu penghapusan tenaga honorer menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat desa, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai staf administrasi sekolah, tenaga kesehatan di pustu, atau pegawai tidak tetap di instansi daerah. Pemerintah mengambil langkah tengah dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Banyak warga bertanya kepada pemerintah desa mengenai kepastian nasib mereka. Pertanyaan utamanya adalah: berapa sebenarnya daftar besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 yang akan mereka terima? Apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?
Artikel ini hadir untuk memberikan informasi faktual mengenai kebijakan tersebut, rincian penghasilan, hingga syarat siapa saja yang berhak masuk dalam gerbong penyelamatan tenaga honorer ini.
Mengenal Apa Itu PPPK Paruh Waktu
Sebelum membahas angka rupiah, warga perlu memahami konsep dasarnya. PPPK Paruh Waktu adalah solusi dari pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum lolos seleksi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan formasi anggaran.
Istilah “Paruh Waktu” merujuk pada jam kerja yang lebih fleksibel. Jika PPPK biasa wajib bekerja 8 jam sehari di kantor, maka PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat, misalnya 4 jam sehari atau sesuai kesepakatan dengan instansi.
Kebijakan ini bertujuan agar:
- Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
- Tidak ada penurunan pendapatan dari yang tenaga honorer terima sebelumnya.
- Pemerintah tetap bisa mengangkat status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Daftar Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Pemerintah menetapkan mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang mengikuti tabel gaji berdasarkan Golongan (I sampai XVII). Daftar besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 mengacu pada prinsip “tidak mengurangi penghasilan yang diterima saat ini”.
Berikut adalah rincian skema gaji yang berlaku di tahun 2026:
1. Nominal Gaji Pokok
Besaran gaji yang tenaga PPPK Paruh Waktu terima menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (APBD) dan kesepakatan kontrak kerja.
- Rentang Gaji: Rata-rata berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
- Dasar Perhitungan: Angka ini muncul berdasarkan nominal gaji honorer yang selama ini mereka terima. Pemerintah menjamin angka ini tidak akan lebih kecil dari honor sebelumnya.
- Sistem Hourly (Per Jam): Beberapa daerah mulai menerapkan sistem pembayaran berbasis jam kerja, namun tetap mengacu pada batas minimal penghasilan agar tidak merugikan pegawai.
2. Tunjangan dan Fasilitas
Meskipun statusnya paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan hak sebagai ASN, antara lain:
- Jaminan Sosial: Peserta mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).
- Seragam Dinas: Warga yang berstatus PPPK Paruh Waktu berhak mengenakan seragam ASN (Khaki atau Batik KORPRI) pada hari tertentu.
- Nomor Induk Pegawai (NIP): Pegawai akan mendapatkan NIP resmi dari BKN, yang menjadi bukti sah status kepegawaiannya.
3. Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu
Sebagai gambaran, PPPK Penuh Waktu Golongan I menerima gaji pokok sekitar Rp1.938.500, belum termasuk tunjangan. PPPK Paruh Waktu memang menerima nominal di bawah itu karena jam kerjanya yang lebih sedikit. Namun, kelebihannya adalah pegawai boleh mencari tambahan penghasilan lain di luar jam kerja (misalnya berdagang atau bertani) tanpa melanggar aturan disiplin pegawai.
Syarat dan Kriteria Penerima
Tidak semua warga desa bisa langsung melamar posisi ini. Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk daftar besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 agar tepat sasaran. Prioritas utama adalah menyelamatkan tenaga honorer yang sudah mengabdi lama.
Berikut syarat utamanya:
- Terdaftar di Database BKN: Nama pegawai wajib tercatat dalam pendataan tenaga non-ASN yang BKN lakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
- Mengikuti Seleksi CASN: Pegawai honorer wajib mengikuti tes seleksi PPPK. Jika nilai mereka memenuhi ambang batas namun kalah perankingat (kuota penuh waktu habis), maka otomatis sistem mengalihkan mereka ke formasi Paruh Waktu.
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (biasanya 57 tahun).
- Tidak Pernah Diberhentikan: Memiliki rekam jejak baik dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi sebelumnya.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Dibuktikan dengan surat keterangan dokter (biasanya diminta saat pemberkasan NIP).
Cara Cek Status dan Pendaftaran
Bagi tenaga honorer di lingkungan desa atau kecamatan yang ingin mengetahui nasibnya, berikut langkah-langkah untuk mengecek status formasi:
1. Melalui Portal SSCASN
- Buka situs resmi sscasn.bkn.go.id.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat saat pendaftaran.
- Cek pada bagian “Resume Pendaftaran” atau pengumuman kelulusan. Di sana akan tertera keterangan apakah Anda lulus sebagai PPPK Penuh Waktu atau masuk dalam kategori optimalisasi PPPK Paruh Waktu.
2. Melalui Pengumuman Instansi Daerah
- Pemerintah Kabupaten/Kota biasanya menempelkan pengumuman resmi di papan informasi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM) atau melalui situs web resmi Pemkab.
- Cari dokumen PDF pengumuman hasil seleksi pasca sanggah. Cari nama Anda di lampiran tersebut. Biasanya ada kode khusus (misal: P/L-2) yang menandakan status paruh waktu.
3. Koordinasi dengan Operator Sekolah/Instansi
- Bagi penjaga sekolah atau tenaga administrasi, segera temui operator sekolah atau kepala tata usaha. Mereka memegang data update dari Dinas Pendidikan terkait siapa saja yang masuk listing pengangkatan.
Jadwal Penerapan dan Pengangkatan
Pemerintah merencanakan proses transisi ini berjalan sepanjang tahun 2026. Berikut perkiraan lini masanya:
- Awal Tahun 2026: Proses pemberkasan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi tahun sebelumnya.
- Pertengahan Tahun 2026: Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota).
- Pembayaran Gaji Perdana: Gaji dengan skema baru biasanya akan cair satu bulan setelah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terbit.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Warga Desa
Meskipun daftar besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak sebesar pegawai penuh waktu, skema ini memiliki keuntungan tersendiri bagi warga desa:
- Status Jelas: Warga tidak lagi was-was akan dipecat sewaktu-waktu karena sudah memegang SK resmi negara.
- Waktu Luang untuk Usaha: Karena jam kerja hanya setengah hari (misal jam 08.00 – 12.00), sisa waktu bisa warga gunakan untuk mengurus sawah, berdagang di pasar, atau membuka usaha bengkel. Ini sangat cocok dengan kultur masyarakat desa yang memiliki mata pencaharian ganda.
- Kesempatan Naik Status: Pemerintah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi Penuh Waktu di masa depan jika keuangan daerah membaik atau ada pegawai penuh waktu yang pensiun.
Kesimpulan
Kebijakan mengenai daftar besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2026 adalah jalan tengah terbaik yang pemerintah ambil saat ini. Tujuannya satu: menyelamatkan nasib tenaga honorer agar tetap memiliki penghasilan dan status yang diakui negara.
Bagi Bapak/Ibu tenaga honorer di desa, syukuri status baru ini. Meskipun nominalnya mungkin belum fantastis, kepastian status hukum adalah aset yang sangat berharga. Tetaplah bekerja dengan rajin dan disiplin.