Banyak warga desa sering kali terkejut saat berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Saat mendaftar di loket, petugas memberi tahu bahwa kartu KIS atau BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) mereka sudah tidak aktif. Padahal, warga sangat membutuhkan kartu tersebut untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Kondisi ini tentu membingungkan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk berobat jalur umum. Pemerintah Desa perlu meluruskan bahwa warga bisa melakukan aktivasi BPJS Kesehatan PBI yang mati kembali, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang benar.
Artikel ini akan membahas tuntas penyebab kartu mati, syarat pengaktifan kembali, hingga langkah-langkah detail mengurusnya melalui Dinas Sosial maupun operator desa.
BPJS Kesehatan PBI dan Alasan Kartu Non-Aktif
Sebelum masuk ke tahap aktivasi BPJS Kesehatan PBI, warga perlu memahami apa itu PBI. PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan di mana Pemerintah Pusat membayarkan iurannya secara penuh melalui APBN. Program ini khusus menyasar fakir miskin dan orang tidak mampu.
Namun, status kepesertaan ini dinamis. Artinya, Kementerian Sosial (Kemensos) selalu memperbarui data penerima bantuan setiap bulan. Berikut adalah alasan umum mengapa kartu KIS PBI warga tiba-tiba non-aktif:
- Tidak Terdaftar di DTKS: Nama warga tidak masuk atau sistem menghapusnya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini adalah basis data utama penentuan penerima bantuan sosial.
- Dianggap Mampu: Sistem mendeteksi adanya peningkatan ekonomi, misalnya warga memiliki kendaraan roda empat, gaji di atas UMP, atau tercatat sebagai pekerja penerima upah (PPU) di perusahaan.
- Data Ganda atau Tidak Valid: NIK pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak sinkron dengan data di Dukcapil pusat.
- Pindah Domisili: Warga pindah alamat tetapi tidak melapor, sehingga petugas tidak mengetahui keberadaannya saat verifikasi lapangan.
- Meninggal Dunia: Pemerintah belum memperbarui data meski warga yang bersangkutan masih hidup (kesalahan input).
- Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan: Sistem akan menghapus secara permanen peserta yang sudah non-aktif dan tidak melapor lebih dari 6 bulan, sehingga warga harus mendaftar ulang sebagai peserta baru.
Syarat Penerima Bantuan PBI Jaminan Kesehatan
Pemerintah menetapkan aturan ketat agar bantuan ini tepat sasaran. Tidak semua warga desa bisa mengajukan aktivasi BPJS Kesehatan PBI. Berikut adalah kriteria dan syarat dokumen yang wajib masyarakat penuhi:
Kriteria Penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK terdaftar di Dukcapil.
- Tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Tidak terdaftar sebagai pekerja penerima upah (karyawan swasta/PNS/TNI/Polri) yang perusahaan tanggung.
Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru (sudah barcode/digital lebih baik).
- Kartu KIS/BPJS lama (jika ada fisiknya).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa (opsional, tergantung kebijakan Dinsos setempat, namun biasanya petugas memerlukannya untuk syarat masuk DTKS).
- Bukti Rawat Inap (khusus kasus gawat darurat yang butuh aktivasi cepat).
Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri
Sebelum berangkat jauh ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, warga sebaiknya memastikan status kartunya terlebih dahulu. Perangkat desa atau pendamping sosial di desa dapat membantu warga mengecek melalui cara berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Lihat menu “Info Peserta”. Di sana akan tertera status “Aktif” atau “Non-Aktif”. Jika non-aktif, biasanya aplikasi menampilkan keterangan penyebabnya (misal: “Keluar dari DTKS”).
2. Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
- Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan: 0811-8750-400.
- Kirim pesan “Menu”.
- Pilih opsi cek status peserta.
- Masukkan NIK atau nomor peserta sesuai petunjuk.
3. Bertanya ke Operator SIKS-NG Desa
Warga bisa datang ke Kantor Desa menemui Operator Desa yang memegang sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Operator desa bisa melihat apakah nama warga masih ada di DTKS atau sistem sudah menghapusnya.
Cara Mengurus Aktivasi BPJS Kesehatan PBI (Langkah Demi Langkah)
Jika status kartu benar-benar mati, warga harus segera bertindak. Prosedur aktivasi BPJS Kesehatan PBI terbagi menjadi dua kondisi, yaitu kondisi normal dan kondisi gawat darurat (sedang sakit/dirawat).
Peserta Non-Aktif Kurang dari 6 Bulan (Re-Aktivasi)
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, Dinas Sosial bisa mengaktifkan kembali peserta yang non-aktif kurang dari 6 bulan tanpa menunggu kuota baru, asalkan warga tersebut masih layak menerima bantuan.
- Lapor ke Desa: Warga melapor ke Kantor Desa membawa KTP dan KK.
- Verifikasi Operator Desa: Operator desa mengecek data di SIKS-NG.
- Kunjungan ke Dinas Sosial: Warga membawa surat pengantar dari desa (jika petugas meminta) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
- Penerbitan Surat Rekomendasi: Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan. Jika layak, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi pengaktifan kembali.
- Lapor ke BPJS Kesehatan: Bawa surat rekomendasi Dinsos ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk membuka blokir. Kartu biasanya langsung aktif dalam 1×24 jam.
Peserta Non-Aktif Lebih dari 6 Bulan (Daftar Baru)
Jika sudah mati lama (lebih dari 6 bulan) atau sistem sudah menghapus nama warga dari DTKS, maka prosesnya berlaku sebagai pengusulan baru.
- Musyawarah Desa (Musdes): Warga harus melapor ke Kepala Dusun atau RT/RW agar Desa mengusulkan nama mereka masuk ke dalam DTKS melalui Musyawarah Desa.
- Input Data SIKS-NG: Operator desa akan menginput hasil Musdes ke dalam aplikasi SIKS-NG pada menu “Usulan Baru”.
- Verifikasi Dinas Sosial: Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan memverifikasi data usulan desa.
- Pengesahan Kemensos: Dinas Sosial mengirim data ke pusat agar Kementerian Sosial mengesahkannya. Proses ini biasanya memakan waktu bulanan (tergantung jadwal penetapan SK Kemensos).
- Sinkronisasi BPJS: Setelah SK keluar dan nama warga masuk DTKS serta mendapat kuota PBI, sistem BPJS akan mengaktifkan kepesertaan secara otomatis di bulan berikutnya.
Kasus Gawat Darurat (Sedang Dirawat di RS)
Bagaimana jika warga masuk rumah sakit tapi kartu mati? Keluarga pasien harus bergerak cepat.
- Minta Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit.
- Bawa KTP, KK, dan Surat Rawat Inap ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota (bidang perlindungan jaminan sosial).
- Dinas Sosial akan mengecek data. Jika warga tersebut masih ada di DTKS dan non-aktif karena sistem (bukan karena dianggap kaya), Dinsos bisa melakukan Re-Aktivasi Cepat.
- Jika berhasil, status kepesertaan akan aktif kembali dan warga bisa menggunakannya untuk menanggung biaya rumah sakit saat itu juga.
- Catatan: Jika warga tidak ada di DTKS, biasanya Dinsos akan menyarankan pengalihan ke PBI-APBD (Jamkesda) atau menyarankan mendaftar sebagai peserta Mandiri Kelas 3.
Jadwal dan Waktu Pelaksanaan Update Data
Masyarakat penting mengetahui bahwa sistem data bantuan sosial memiliki jadwal “Cut Off” atau penutupan sistem setiap bulannya.
- Tanggal 1 – 15: Biasanya masa pengusulan dan perbaikan data oleh Desa.
- Tanggal 16 – 25: Masa verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Kemensos.
- Akhir Bulan: Penetapan SK Penerima Bantuan baru.
Oleh karena itu, jika warga mengurus usulan baru pada tanggal 20, kemungkinan besar sistem baru akan memproses data tersebut pada periode bulan berikutnya. Aktivasi BPJS Kesehatan PBI tidak bisa instan kecuali untuk kasus re-aktivasi (kurang dari 6 bulan) atau peralihan ke PBI-APBD.
Peran Pemerintah Desa dalam Mengawal Hak Warga
Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan validitas data. Operator desa bekerja keras melakukan verifikasi kelayakan (verifikasi ketidaklayakan) setiap bulan.
Kami memohon warga untuk kooperatif dengan cara:
- Memberikan data yang jujur tentang kondisi ekonomi.
- Segera memperbarui KK jika ada anggota keluarga yang meninggal, lahir, atau pindah. Data kependudukan yang berantakan adalah penyebab utama gagalnya aktivasi BPJS Kesehatan PBI.
- Aktif bertanya ke Pak Dusun atau aparat desa jika ada perubahan status bantuan.
Kesimpulan
Status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan adalah hak istimewa bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Jika kartu Anda non-aktif, jangan panik, namun segera urus sesuai prosedur. Kunci keberhasilan aktivasi BPJS Kesehatan PBI terletak pada kesesuaian data kependudukan (NIK valid) dan keberadaan nama warga di dalam DTKS.
Bagi warga desa yang merasa mampu secara ekonomi, kami sangat menyarankan untuk beralih ke BPJS Mandiri agar kuota PBI bisa tersalurkan kepada tetangga kita yang lebih membutuhkan. Mari kita bangun kesadaran gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional.