Syarat & Cara Daftar Bansos PKH 2026 Mudah & Lengkap, Ini Link Resminya

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial prioritas dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah membuka akses bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan ini. Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan daftar PKH online melalui aplikasi resmi Cek Bansos.

Langkah ini bertujuan mempermudah warga dalam mengajukan diri atau mengusulkan tetangga yang layak namun belum tersentuh bantuan. Transparansi data menjadi kunci utama agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada warga desa yang benar-benar membutuhkan.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai latar belakang, syarat, hingga tata cara pendaftaran PKH secara mandiri.

Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang pemerintah tetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini sudah berjalan sejak tahun 2007 dan terbukti efektif dalam menanggulangi kemiskinan.

Tujuan utama dari PKH bukan sekadar membagikan uang tunai, melainkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah berharap bantuan ini dapat memudahkan warga miskin dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, kita dapat memutus rantai kemiskinan antar-generasi.

Bagi pemerintah desa, data penerima PKH sangat penting untuk memastikan kesejahteraan warganya. Oleh karena itu, pemerintah desa sangat memerlukan sinkronisasi antara data pusat dan kondisi riil di lapangan melalui daftar PKH 2026 online maupun offline.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH

Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Kementerian Sosial menetapkan kriteria ketat agar bantuan jatuh ke tangan yang tepat. Warga yang ingin mencoba daftar PKH online harus memastikan diri masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.

Berikut adalah tiga komponen utama yang menjadi syarat penerima PKH:

1. Komponen Kesehatan

Komponen ini berfokus pada kesehatan ibu dan anak untuk mencegah stunting dan gizi buruk di desa.

  • Ibu Hamil/Nifas: Maksimal kehamilan kedua.
  • Anak Usia Dini (Balita): Usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Komponen Pendidikan

Pemerintah mewajibkan anak penerima PKH untuk bersekolah. Bantuan ini mencakup biaya kebutuhan sekolah.

  • Anak Sekolah SD/Sederajat: Wajib hadir di sekolah minimal 85% hari belajar.
  • Anak Sekolah SMP/Sederajat: Wajib hadir di sekolah sesuai aturan.
  • Anak Sekolah SMA/Sederajat: Wajib menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Pemerintah juga memperhatikan kelompok rentan di masyarakat.

  • Lanjut Usia (Lansia): Mulai usia 60 tahun ke atas (maksimal 1 orang dalam keluarga).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Penyandang disabilitas yang tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain.

Selain masuk dalam komponen di atas, syarat mutlak lainnya adalah warga tersebut wajib masuk kategori miskin atau rentan miskin, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta bukan pensiunan dari instansi tersebut.

Cara Daftar PKH Online Lewat HP (Aplikasi Cek Bansos)

Pemerintah kini menyediakan fitur “Usul Sanggah” dalam Aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan warga untuk mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang mereka anggap layak. Berikut adalah langkah-langkah daftar PKH online yang benar:

Tahap 1: Pembuatan Akun Baru

Sebelum bisa mengusulkan, warga harus memiliki akun di aplikasi Cek Bansos.

  1. Unduh Aplikasi: Buka Play Store di HP Anda dan cari “Aplikasi Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial.
  2. Buat Akun: Klik tombol “Buat Akun Baru”.
  3. Isi Data Diri: Masukkan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK). Anda wajib mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan benar.
  4. Unggah Foto: Sistem akan meminta swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan foto KTP asli. Pastikan foto terlihat jelas dan tidak buram.
  5. Verifikasi Email: Masukkan alamat email aktif. Kemensos akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
  6. Tunggu Validasi: Kemensos akan memverifikasi data registrasi Anda. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi lewat email.

Tahap 2: Mengajukan Usulan (Daftar PKH)

Setelah akun aktif, Anda bisa melanjutkan proses pengusulan.

  1. Login Aplikasi: Masuk menggunakan username dan password yang sudah Anda buat.
  2. Pilih Menu Daftar Usulan: Klik menu “Daftar Usulan” pada halaman utama.
  3. Tambah Usulan: Klik tombol “Tambah Usulan”.
  4. Isi Formulir: Sistem akan menampilkan data diri sesuai akun. Lengkapi data lain yang sistem minta sesuai kondisi ekonomi sebenar-benarnya.
  5. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial “PKH”.
  6. Unggah Foto Kondisi Rumah: Anda wajib mengunggah foto rumah bagian depan (tampak depan) dan bagian dalam (ruang tamu/kondisi lantai) sebagai bukti kelayakan.
  7. Selesaikan Pendaftaran: Klik tombol simpan atau kirim usulan.

Data usulan daftar PKH online ini akan masuk ke sistem SIKS-NG, kemudian Dinas Sosial setempat akan memvalidasinya. Pendamping PKH atau perangkat desa biasanya akan melakukan survei ulang untuk memastikan kebenaran data.

Cara Daftar PKH Secara Offline (Melalui Pemerintah Desa)

Jika warga mengalami kesulitan mengakses teknologi atau tidak memiliki HP yang memadai, warga bisa melakukan pendaftaran secara manual melalui pemerintah desa. Cara ini seringkali lebih efektif karena melibatkan musyawarah warga.

  1. Warga melapor ke Ketua RT/RW atau langsung ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
  3. Pemerintah Desa menuangkan hasil musyawarah dalam Berita Acara yang Kepala Desa dan perangkat desa tandatangani.
  4. Operator desa menginput data tersebut ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
  5. Dinas Sosial Kabupaten/Kota memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, lalu Bupati/Wali Kota mengesahkannya sebelum meneruskannya ke Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Bagi warga yang sudah melakukan pengusulan atau ingin mengetahui status kepesertaannya, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mudah tanpa harus login ke aplikasi.

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
  2. Masukkan Wilayah Penerima Manfaat (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa).
  3. Masukkan Nama Penerima Manfaat sesuai dengan KTP.
  4. Ketikkan kode huruf (Captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan nama, usia, status penerimaan bantuan, dan periode penyaluran jika data tersebut terdaftar sebagai penerima PKH.

Jadwal Penyaluran Bantuan PKH

Pemerintah biasanya menyalurkan bantuan PKH dalam empat tahap setiap tahunnya. Meskipun tanggal pastinya bisa berbeda di setiap daerah, berikut adalah estimasi jadwal penyaluran yang umum berlaku:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2: April, Mei, Juni.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember.

Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia akan menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima.

Tips Agar Lolos Validasi DTKS

Banyak warga mengeluh sudah daftar PKH online namun tidak kunjung mendapatkan bantuan. Hal ini sering terjadi karena data kependudukan yang tidak valid. Berikut tips agar data Anda valid:

  • Padan Dukcapil: Pastikan NIK dan Nama di KTP sama persis dengan yang ada di Kartu Keluarga. Jika ada perbedaan satu huruf saja, sistem akan menolak.
  • Update Data KK: Jika ada anggota keluarga yang meninggal, pindah, atau menikah, segera perbarui Kartu Keluarga di Dinas Dukcapil.
  • Jujur: Berikan data kondisi ekonomi yang sebenar-benarnya saat petugas atau pendamping sosial melakukan survei.

Penutup

Bantuan PKH merupakan hak bagi warga miskin yang memenuhi syarat dan kewajiban bagi negara untuk menyalurkannya. Dengan adanya mekanisme daftar PKH online, masyarakat desa memiliki kesempatan lebih luas untuk mengakses bantuan ini secara mandiri dan transparan.

Tinggalkan komentar