Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, kebutuhan ekonomi masyarakat desa tentu mulai meningkat. Salah satu pertanyaan yang paling sering warga tanyakan kepada pemerintah desa maupun mencari jawabannya di internet adalah: THR Lebaran 2026 kapan cair?
Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar hadiah, melainkan hak pekerja dan aparatur negara yang wajib pemerintah dan pengusaha penuhi. Pemerintah Desa perlu menyampaikan informasi yang akurat agar warga tidak termakan isu hoaks atau janji manis yang tidak jelas sumbernya.
Dasar Hukum dan Kebijakan THR 2026
Pemerintah menetapkan aturan main pencairan THR melalui dua jalur regulasi utama, yaitu untuk Aparatur Negara (ASN/TNI/Polri/Pensiunan) dan untuk Pekerja/Buruh Swasta.
- Untuk ASN & Pensiunan: Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru setiap tahun menjelang Lebaran. Dasar pencairan ini bersumber dari APBN dan APBD.
- Untuk Pekerja Swasta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar THR Keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Tujuan kebijakan ini sangat jelas: Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat desa dan kota menjelang hari raya, sehingga roda perekonomian tetap berputar kencang.
Jadwal Resmi THR Lebaran 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan kalender tahun 2026, Hari Raya Idulfitri 1447 H kemungkinan besar jatuh pada tanggal 20 Maret 2026. Dengan patokan tanggal tersebut, kita bisa memprediksi dan memastikan jadwal pencairan berdasarkan regulasi yang berlaku:
1. Jadwal Pencairan untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Pemerintah menjadwalkan pencairan THR bagi pegawai negeri dan pensiunan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya (H-10).
- Perkiraan Tanggal Cair: Mulai tanggal 10 Maret 2026.
- Komponen yang ASN terima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (sesuai kemampuan keuangan negara).
2. Jadwal Pencairan untuk Karyawan Swasta & Buruh
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya (H-7).
- Batas Akhir Pembayaran: Tanggal 13 Maret 2026.
- Perusahaan harus membayar secara kontan (cash/transfer) dan tidak boleh dalam bentuk barang (sembako/parsel) kecuali sebagai hadiah tambahan.
3. Bagaimana dengan Perangkat Desa?
Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di lingkungan kantor desa. Apakah Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapatkan THR?
- Status THR bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa bergantung pada kemampuan APBDes dan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota (Perbup) masing-masing.
- Beberapa daerah sudah menganggarkan THR atau gaji ke-13/14 untuk perangkat desa yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Warga atau perangkat desa bisa menanyakan langsung kepastian ini kepada Sekretaris Desa atau Dinas PMD setempat.
Kriteria dan Syarat Penerima THR 2026
Tidak semua orang otomatis mendapatkan THR. Terdapat kriteria spesifik yang harus pekerja penuhi agar berhak menerima tunjangan ini.
Syarat bagi Pekerja/Buruh Swasta:
- Masa Kerja: Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Status Hubungan Kerja: Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak).
- Pekerja Harian Lepas: Warga desa yang bekerja sebagai buruh harian lepas di pabrik atau perkebunan juga berhak menerima THR jika memenuhi syarat masa kerja 1 bulan.
Cara Menghitung Besaran THR:
- Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Mendapat 1 bulan upah penuh.
- Masa Kerja 1 Bulan tapi Kurang dari 12 Bulan: Menggunakan rumus proporsional: (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) ÷ 12.Contoh: Budi bekerja 6 bulan dengan gaji Rp3.000.000. Maka THR Budi adalah: (6 x 3.000.000) ÷ 12 = Rp1.500.000.
Cara Cek dan Melapor Jika THR Bermasalah
Pemerintah sangat serius mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Bagi warga desa yang bekerja di perusahaan atau pabrik dan merasa haknya tidak perusahaan penuhi (tidak cair atau dipotong), warga bisa melakukan langkah-langkah berikut:
1. Cek Mutasi Rekening Secara Berkala
Mulai H-10 hingga H-7 Lebaran (sekitar tanggal 10-13 Maret 2026), cek saldo rekening bank Anda secara berkala. Pastikan nominal yang masuk sesuai dengan perhitungan gaji.
2. Lapor ke Posko THR Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Satgas THR setiap tahun. Warga bisa melapor secara daring (online) tanpa harus pergi ke Jakarta.
- Buka situs resmi: poskothr.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Pengaduan”.
- Isi identitas diri, nama perusahaan, dan kronologi masalah.
- Unggah bukti pendukung (slip gaji atau perjanjian kerja).
3. Adukan ke Serikat Pekerja atau Dinas Tenaga Kerja
Jika tidak paham cara online, warga bisa mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Kabupaten/Kota setempat. Petugas akan membantu memediasi masalah warga dengan pihak perusahaan.
Tips Mengelola Uang THR bagi Warga Desa
Seringkali uang THR “hanya numpang lewat” karena habis untuk membeli baju baru atau kue lebaran. Pemerintah Desa mengajak masyarakat untuk lebih bijak mengelola dana tahunan ini:
- Prioritaskan Zakat Fitrah: Segera sisihkan untuk membayar zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga sebelum uang terpakai untuk hal lain.
- Lunasi Hutang: Jika memiliki hutang di warung atau tetangga, gunakan momen ini untuk melunasinya agar hati tenang saat Lebaran.
- Tabung untuk Keperluan Sekolah: Ingat, setelah Lebaran biasanya akan memasuki tahun ajaran baru sekolah. Simpan sebagian THR untuk membeli seragam atau buku anak.
- Belanja di Warung Tetangga: Belanjakan uang THR Anda di usaha mikro (UMKM) milik tetangga di desa agar perputaran ekonomi desa semakin kuat.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan THR Lebaran 2026 kapan cair, jadwal resminya dimulai sekitar tanggal 10 Maret 2026 bagi ASN dan paling lambat 13 Maret 2026 bagi pekerja swasta.
Pemerintah Desa berharap seluruh warga yang berhak menerima tunjangan ini bisa mendapatkannya tepat waktu dan utuh. Jangan ragu untuk melapor jika terjadi pelanggaran. Mari kita sambut Hari Raya Idulfitri dengan hati yang bersih dan kondisi keuangan yang sehat.